Semangat Senyum Syukur | Everything in this world are good for us |

Rabu, 10 April 2013

Sistem Peradilan di Indonesia

Mata Kuliah                          : Hukum Komersial
Pokok Bahasan                   : Sistem Peradilan di Indonesia
Disusun Oleh                       : Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.
                                                  
A. Peradilan sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
          Di dalam pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (setelah perubahan) ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, di dalam ayat (2) ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
         
B. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
          Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-undang Dasar 1945 (setelah perubahan ketiga, disahkan 10 November 2001). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.
          Hal-hal tersebut diatur lebih lanjut di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi diatur di dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut. Pasal 10 ayat (1) ini menegaskan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (c) memutus pembubaran partai politik; dan (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, menurut pasal 10 ayat (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Kewenangan Badan Peradilan
          Ada dua macam kewenangan (competentie, jurisdictie, kekuasaan) peradilan, yaitu:
  1. kewenangan absolut (absolute competentie);
  2. kewenangan relatif (relatieve competentie).        
          Kewenangan absolut peradilan adalah kewenangan peradilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu (jenis) perkara yang tidak dimiliki peradilan lainnya. Misalnya, kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Naisonal Indonesia dimiliki oleh peradilan militer. Badan peradilan lainnya tidak memiliki kewenangan tersebut.
          Kewenangan relatif peradilan adalah kewenangan peradilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu perkara yang tidak dimiliki peradilan sejenis lainnya. Misalnya A melakukan tindak pidana pencurian di Kepanjen (termasuk wilayah Kabupaten Malang). Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seseorang (A) yang bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, merupakan kewenangan absolut peradilan umum. Karena ada banyak peradilan umum (negeri), misalnya Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Pengadilan Negeri Blitar, dan lain-lain, maka timbul pertanyaan, pengadilan negeri mana yang mempunyai kewenangan (relatif) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Jawaban atas pertanyaan ini merupakan persoalan kewenangan relatif peradilan.

1. Kewenangan Peradilan Umum
          Kewenangan peradilan umum (negeri) diatur di dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Di dalam pasl 50 ini ditegaskan “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara di tingkat pertama”. Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama. Pasal 50 tersebut tidak diubah.

2. Kewenangan Peradilan Agama
          Kewenangan pengadilan agama diatur di dalam pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juncto Undang-undnag Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Di dalam pasal 49 ayat (1) ini ditegaskan “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.    perkawinan;
b.    waris;
c.    wasiat;
d.    hibah;
e.    wakaf;
f.     zakat;
g.    infaq;
h.    shadaqah; dan
i.      ekonomi syariah”.
Hal-hal yang sudah amat jelas di dalam pasal 49 tersebut dijadikan tidak jelas oleh angka 2 alinea ke-6 Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Di alinea ke-6 ini ditegaskan, “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan”. Klausula inilah yang di dalam praktik lazim disebut sebagai pilihan hukum. Hal ini merupakan salah satu kerumitan yang tercipta sebagai akibat tarik-menarik kepentingan kewenangan absolut antara peradilan agama dan peradilan umum. Klausula tersebut dinyatakan dihapus oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan hapusnya klausula tersebut perkara kewarisan di antara orang-orang Islam sepenuhnya merupakan kewenangan absolut peradilan agama.
Pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 menegaskan, “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”. Hal yang ditegaskan di dalam pasal 50 ini berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan pasal 49. Ini merupakan pangkal kerumitan yang sangat tidak sesuai dengan penalaran hukum atau legal reasoning dan amat menyimpang dari asas peradilan cepat. Oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 50 ditambah satu ayat, yaitu ayat (2). Ayat (2) menegaskan, “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49. Dengan penambahan satu ayat ini kerumitan yang tidak logis itu diakhiri. Artinya jika ada sengketa kewarisan yang di dalamnya ada sengketa hak milik, maka sengketa hak milik ini juga dapat diputuskan oleh pengadilan agama.

3. Kewenangan Peradilan Militer
          Kewenangan peradilan militer diatur di dalam pasl 9. di dalam pasal 9 ini ditegaskan “Pengadilan dalam lingkungan peradilan militerberwenang:
1)    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a.    prajurit;
b.     yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c.    anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
d.    seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Mentri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer;
2)    Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata;
3)    Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memututs kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.

4. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
          Kewenangan peradilan tata usaha negara diatur di dalam pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam pasal 47 ini ditegaskan “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.
          Yang dimaksudkan dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negaram termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakum yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

D. Pengadilan Hubungan Industrial
          Istilah hubungan industrial terdapat dalam tiga undang-undang, yaitu (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan yang timbul karena adanya hubungan industrial ini disebut perselisihan hubungan industrial (lihat pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004). Undang-undang yang disebutkan pertama dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang yang disebutkan kedua (pasal 192 angka 13).
          Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesungguhnya di antara tiga unsur tersebut, yaitu (1) pengusaha, (2) pekerja/buruh, dan (3) pemerintah, mungkin saja terjadi perselisihan. Perselisihan bisa saja terjadi antara pengusaha dengan buruh, pengusaha dengan pemerintah, dan buruh dengan pemerintah. Dari tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial. Dua perselisihan lainnya bukan merupakan perselisihan hubungan industrial. Hal ini didasarkan pada pengertian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 1 angka 22) juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (pasal 1 angka 1). Menurut dua undang-undang ini perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
          Dilihat dari sudut subjek hukumnya ada dua jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu (1) perselisihan hubungan industrial yang subjek hukumnya pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh, dan (2) perselisihan hubungan industrial yang subjek hukumnya serikat buruh dengan serikat buruh lain dalam satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial yang disebutkan pertama terdiri atas (a) perselisihan hak, (b) perselisihan kepentingan, dan (c) perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan hubungan industrial yang disebutkan kedua hanya ada satu, yaitu perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 ada empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu (1) perselisihan hak, (2) perselisihan kepentingan, (3) perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan (4) perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

E. Arbitrase
1. Pengertian
          Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum persengketaan timbul disebut pactum de compromittendo, sedangkan yang dibuat setelah persengketaan timbul disebut akta compromise.

2. Sumber Hukum
          Pada saat ini sumber hukum utama arbitrase adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

3. Lingkup Arbitrase
          Menurut pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sengketa arbitrase yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

F. Peradilan Tingkat Banding
          Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan tingkat pertama. Berikut ini adalah peradilan tingkat banding.
a.    Pengadilan Tinggi sebagai peradilan banding untuk Pengadilan Negeri;
b.    Pengadilan Tinggi Agama sebagai peradilan banding untuk Pengadilan Agama;
c.    Pengadilan Militer Tinggi/Utama sebagai peradilan banding untuk Pengadilan Militer;
d.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai penradilan banding untuk Pengadilan Tata Usaha Negara.

G. Kasasi
          Mahkamah Agung merupakan puncak (merupakan peradilan kasasi) untuk seluruh peradilan. Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung diatur di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sistem Peradilan di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sukur Riswanto