REVIEW
FILM FLASH OF GENIUS
Dipostingkan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Bisnis oleh Bapak Yusuf Risanto
=======================================================
Sutradara: Marc Abraham
Penulis : Philip Railsback, John Seabrook (article)
Pemain : Greg Kinnear, Lauren Graham, Alan Alda
________________________
Flash of Genius adalah film Amerika
tahun 2008 dengan sutradara oleh Marc Abraham. Secara garis besar isi dari film
ini adalah penuntutan dan perjuangan Robert Kearns dengan Ford Motor Company
terhadap masalah paten hukum. Paten yang diperjuangkan Robert Kearns adalah
berupa wiper intermiten. Dan kemudian, Ford Motor Company mengunakan hak
ciptanya untuk kepentingan bisnis perusahaannya.
Robert Kearns menikah dengan Phyllis
dan dikaruniai 6 orang anak. Robert Kearns sendiri adalah seorang profesor ahli
teknik yang memiliki mata buta sebelah kirinya. Ide tentang wiper ciptaannya
bermula saat ia mendorong Ford Galaxie dalam kondisi hujan. Hal ini tentu saja
akan mengganggu penglihatannya saat mengendarai. Kejadian tersebut
menginpirasinya untuk menciptakan wiper yang bermodelkan seperti mata manusia.
Selanjutnya, penemuan tersebut menarik
minat Gil Previck dengan memberikan bantuan untuk mendirikan ruangan bawah
tanah menjadi ruang laboratorium untuk mengembangkan prototipenya. Untuk
menunjukkan hasilnya, ia melakukan tes dalam tangki ikan sebelum pemasangan
pada mobil. Pada saat Kearns diminta untuk menunjukkan mekanisme kerja dari
penemuannya kepada peneliti Ford, dia tidak mau menjelaskannya karena justru
akan menguntungkan perusahaan Ford. Kemudian Macklin Tyler memintanya untuk
mempersiapkan rencana bisnis dengan merinci biaya perunitnya.
Waktu terus berlalu dan Kearns semakin
frustasi dan kemudian ia menghadiri Konvensi Dealer Ford yang mana model
terbaru yaitu Mustang diresmikan yang mempromosikan wiper intermitennya untuk
dijual. Kearns menyadari bahwa Ford menggunakan idenya tanpa memberikan kredit,
ia mulai turun untuk mendapatkan keadilan di jalur hukum. Ia terus berusaha
untuk bisa mendapatkan pengakuan publik atas prestasinya itu. Karena ia terlalu
keras kepala, maka tak menutup kemungkinan ia menjadi terasingkan oleh istri
dan anak-anaknya.
Perjuangannya melalui jalur hukum, ia
terus meminta bantuan istri dan anaknya untuk membantu mendapatkan hak
patennya. Apalagi pengacara Gregory Lawson mengundurkan diri dari kasus
tersebut. Sebelum persidangan dilakukan, Ford menawarkan Kearns sejumlah 30
juta dollar AS dengan tidak ada pengakuan kesalahan. Kearns dan keluarganya
mempertimbangkan dan akhirnya memutuskan untuk tetap dalam persidangan. Dalam
persidangan berbagai kalimat pembelaan selalu dilontarkan oleh pihak Kearns dan
Ford. Pada akhir dari persidangan tersebut, juri telah membuat keputusan. Ford
dinyatakan melanggar hak paten dan Kearns dalam pihak yang menang mendapatkan
penghargaan senilai $ 10.100.000.
Kearns telah mendapatkan pengakuan
atas penemuannya yaitu wiper kepada publik. Kini lebih dari 145 juta mobil
telah menggunakan wiper karya Kearns.
_____________
Kearns '
berjuang untuk keadilan terhadap kekuasaan korporasi dan keserakahan jelas
merupakan salah satu yang mengagumkan , dan kami akar baginya untuk menang.
Namun , film ini bukan hanya kisah lain dari underdog berlaku melawan rintangan
besar. Film ini juga membahas konsekuensi yang menghancurkan pertempuran Kearns'
single-minded memiliki pada kehidupan pribadinya.
Sudut pandang film Flash Of Genius
dari etika bisnis dapat kita lihat bahwa Ford Motor Company telah melanggar hak
paten. Ini tidak dibenarkan dalam hukum dan dunia bisnis. Apabila Ford ingin
menggunakan hak patennya, maka harus meminta izin kepada pemiliknya. Kita lihat
apabila ada perusahaan besar seperti Ford Motor Company dalam film tersebut
melakukan tindakan bisnis yang tidak benar maka kepercayaan publik terhadapnya
bisa berkurang.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita
pasti akan menjumpai banyak pencurian hak paten seperti yang terjadi dalam film
tersebut. Pencurian hak paten tersebut salah satunya adalah untuk bertujuan mendapatkan
keuntungan sendiri agar produk yang dimilikinya bisa terjual. Dalam etika
bisnis, pencurian semacam itu sangat dilarang. Itu sama saja sebuah kecurangan
dan dianggap tidak menghargai karya orang lain. Tidak ada orang yang mau karya
sendirinya diatasnamakan orang lain. Dan orang yang berbuat seperti itu akan
mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Maka dari itu, kita sebagai calon
pebisnis harus benar-benar memperhatikan etika dalam berwirausaha. Tidak curang
dan bersaing secara sehat untuk membangun usaha. Dan yang perlu diingat adalah
berbisnislah secara jujur, maka nantinya akan dipercaya oleh semua konsumen.
oleh:
Nama : Sukur Riswanto
NIM : 125020200111117
Kelas : BF
Matakuliah : Etika Bisnis
Dosen : Bapak Yusuf Risanto