NAIK TIDAK NAIK HARGA BBM, YANG TERPENTING
MASYARAKAT MISKIN HIDUP SEJAHTERA
Esai oleh
Sukur Riswanto
Bahan bakar merupakan suatu materi apapun
yang bisa diubah menjadi suatu energi. Bahan bakar ini bisa mengubah suatu
materi menjadi energi. Energi ini biasanya mengandung energi panas, karena
bahan bakar digunakan oleh manusia melalui pembakaran atau yang disebut reaksi
redoks. Sejauh ini hidrokarbon termasuk bensin dan solar merupakan bahan bakar
yang sering digunakan oleh manusia.
Bahan bakar yang merupakan salah
satu sumber energi di dunia, terdapat banyak jenis bahan bakar. Bahan bakar
menurut materinya dibagi menjadi tiga, yaitu
1.
Bahan bakar padat
Bahan
bakar padat merupakan bahan bakar yang berupa padat yang diubah menjadi sumber
energi panas. Contohnya adalah kayu dab batubara.
2.
Bahan bakar cair
Bahan
bakar ini bentuknya cair yang sering kita dengar sebagai bahan bakar minyak
atau BBM. Selain bisa digunakan untuk memanaskan air menjadi uap, bahan bakar
cair ini bisa digunakan dalam kendaraan bermotor. Contohnya seperti bensin dan
solar.
3.
Bahan bakar gas
Bahan
bakar gas dibagi menjadi dua jenis, yakni Compressed
Natural Gas (CNG) dan Liquid
Petroleum Gas (LPG). CNG terdiri atas metana dan LPG berupa propana dan
butana. LPG biasanya digunakan sebagai kompor gas dalam rumah tangga untuk
memasak.
Dari
ketiga jenis bahan bakar di atas, yang akan dibahas dalam sesi ini adalah bahan
bakar cair atau yang kita sebut Bahan Bakar Minyak.
Definisi
dari BBM adalah jenis bahan bakar yang dihasilkan dari pengilangan minyak
mentah. Minyak mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan terlebih dulu
untuk untuk menghasilkan produk-produk minyak, yang termasuk di dalamnya adalah
BBM. BBM dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSO (bersubsidi) dan non PSO (tidak
bersubsidi) yang didesain sesuai kebutuhan dan jenis kendaraan yang
digunakannya. BBM PSO terdiri atas premium, minyak tanah, minyak solar, dan bio
solar, sedangkan BBM non PSO seperti pertamax, pertamax plus, bio pertamax, dan
pertamina dex.
Kelangkaan
BBM terparah di Indonesia terjadi pada tahun 2000. Kemudian, pada tahun 2005
juga terjadi kelangkaan BBM dan terulang kembali kelangkaannya pada tahun 2008.
Pada tahun 2008 ini, ekonomi Indonesia jatuh bangun. Kemudian, baru-baru ini
ada isu kenaikan BBM di Indonesia. Berdasarkan data yang penulis peroleh, pasar BBM nasional menduduki urutan ke lima
di Asia setelah Cina (6,3 juta barrel perhari),
Jepang (5,5 juta barrel perhari),
India (2,4 juta barrel perhari),
Korea (2,25 juta barrel perhari) dan
Indonesia (1,4 juta barrel perhari).
Apabila pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 5%, maka sesungguhnya pasar BBM
di Indonesia sangatlah potensial bagi pengembangan bisnis BBM. Akan tetapi, sampai
saat ini masih terjadi kelangkaan BBM dan harganya kian naik. Akibatnya, peran
BBM bersubsidi meningkat menjadi 62,22% pada tahun 2008 (Hasyim, 2009).
Baru-baru
ini, pemerintah akan menaikkan harga BBM pada bulan Juni. Apabila harga BBM
benar-benar naik, maka sudah dipastikan semua unit ekonomi dan aktivitasnya
akan terganggu. Dari tingkat individu hingga perusahaan akan merasakan dampak
dari kenaikan harga BBM tersebut. Pemerintah beranggapan bahwa naiknya harga
BBM adalah untuk mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur dan sejumlah
sektor vital di tanah air. Harga BBM tersebut bisa dinaikkan mendekati harga
pasar. Alasan lain pemerintah menaikkan harga BBM adalah terjadi lonjakan
konsumsi BBM bersubsidi karena harganya yang sangat murah. Murahnya harga BBM
tersebut akan memicu terjadinya penimbunan dan penyelundupan. Selanjutnya,
orang yang mampu membeli BBM nosubsidi akan ikut juga membeli BBM yang
bersubsidi karena selisih harga yang amat jauh.
Untuk
menekan lonjakan konsumsi BBM bersubsidi, Mneteri Keuangan, Agus Martowardojo,
menekankan perlunya menaikkan harga. Jika hal ni tidak dilakukan, maka cadangan
risiko volume konsumsi BBM bisa mencapai Rp. 24,6 triliun. Jika angka ini
ditambah subsidi BBM sebesar Rp. 178 triliun, subsidi listrik Rp. 65 triliun,
dan cadangan risiko energi Rp. 23 triliun, maka total beban subsidi yang
ditanggung negara mencapai Rp. 290,6 triliun, sekitar 20% dari anggaran negara
(Tempo.co edisi 26 Maret 2012).
Selanjutnya,
permasalahan kenaikan harga BBM masih memicu pro dan kontra. Tentu saja rakyat
yang miskin kontra dengan keainkan harga BBM tersebut. Tidak hanya itu juga,
kenaikan harga BBM akan memicu inflasi yang tinggi. Dengan inflasi yang tinggi
tentu bisa menyengsarakan rakyat miskin, melahirkan orang miskin baru, bahkan
bisa memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam perusahaan biaya
produksi akan meningkat, untuk menekan biaya tersebut salah satunya adalah
dengan cara melakukan PHK kepada karyawannya. Karyawan yang di PHK tersebut
kehilangan pekerjaannya. Kemudian, kenaikan harga BBM jelas akan mengganggu
stabilitas ekonomi makro.
Selain
itu, kenaikan harga BBM sudah jelas akan berdampak pada berbagai bidang
kehidupan. Sebut saja misalnya dalam bidang ekonomi. Harga barang kebutuhan
hidup akan meningkat pula. Barang-barang yang dipasok dari luar daerah akan
meningkatkan jumlah biaya produksi termasuk biaya angkut dengan menggunakan
BBM. Maka imbasnya, barang kebutuhan tersebut akan naik harganya. Bagi
orang-orang yang memilki uang yang banyak, penulis rasa tidak masalah dengan
kenaikan harga barang kebutuhan. Akan tetapi, jawabannya berbeda ketika kita
berbicara masyarakat menegah ke bawah. Mereka pasti akan kesulitan untuk
membeli barang-barang kebutuhan yang harganya naik. Akibatnya, mereka akan
membeli barang yang disesuaikan dengan persediaan uang mereka. Akibatnya pula,
asupan gizinya menjadi tidak terpenuhi dan ini akan berdampak pada kesehatan
mereka. Ketika mereka mendapatkan masalah pada kesehatannya, maka mereka tidak
bisa lagi bekerja untuk mendapatkan penghasilan.
Penulis kutip UUD 1945 pasal 27
bayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Dari pernyataan tersebut, sudah sangat jelas bahwa setiap
warga negara harus dipehatikan oleh negara.
Dan apabila dikaitkan dengan kenaikan harga BBM, selama kenaikan ini
akan menyebabkan dampak yang buruk terhadap kehidupan masyarakat, maka akan
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Sudah dijelaskan di awal,
kenaikan harga BBM akan berdampak pada banyak aspek kehidupan termasuk
pekerjaan dan penghidupannya.
Kenaikan
harga BBM bisa menyebabkan kegoncangan kehidupan dalam masyarakat menengah ke
bawah. Kenaikan harga BBM mengakibatkan biaya produksi menajdi lebih tinggi.
Kemudian, ini akan menyebabkan pula harga barang kebutuhan menjadi naik juga.
Kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup yang tidak diimbangi dengan
meningkatnya penghasilan masyarakat sama saja akan membuat masyarakat
menderita. Dijelaskan di atas bahwa kenaikan harga BBM akan memungkinkan
terjadinya PHK. Hal ini membuat kehidupan masyarakat tidak menjadi lebih baik
dan justru menjadi lebih buruk. Ketika masyarakat tidak bisa lagi mencukupi
segala kebutuhan hidupnya ini adalah masalah yang sangat besar yang harus di
atasi oleh pihak pemerintah.
Untuk
yang pro dengan kenaikan harga BBM juga memiliki alasan tersendiri. Pada
dasarnya, memang sudah seharusnya harga BBM dinaikkan. Harga minyak dunia sudah
naik cukup tinggi. Ini mengakibatkan biaya yang harus ditanggung pemerintah
untuk subsidi BBM juga semakin besar. Saat ini, harga ekonomi premium
seharusnya sudah mencapai Rp 9.018 per liter. Sama sekali tidak masuk akal
kalau harga premium terus dipaksakan tetap di angka Rp 4500 per liter. Harga
minyak dunia yang tinggi tersebut juga menyebabkan harga shell dan pertamax
melejit tinggi, hampir menembus Rp 10.000 per liter. Disparitas harga yang
begitu besar antara pertamax dengan premium menyebabkan masyarakat lebih
memilih menggunakan premium. Akibatnya, biaya subsidi BBM yang harus
dikeluarkan pemerintah pun semakin besar.
Selain
itu, harga premium yang terlalu murah, maka akan menyebabkan orang-orang suka
berjalan-jalan dan berkeliaran dengan motor dan mobil. Akibat dari banyaknya
jumlah kendaraan yang berlalu-lalang di mana-mana, mengakibatkan terjadinya
kemacetan terutama di kota-kota besar ndi Indonesia. Kemacetan ini akan membuat
distribusi barang akan terhambat. Terlambatnya distribusi ini bisa menyebabkan
aktivitas masyarakat terganggu. Sebagai contoh, apabila apa pasokan sayur-mayur
dari pegunungan yang akan dijual di perkotaan, dalam perjalanan mengalami
kemacetan. Ini akan membuat persediaan sayur mayur di perkotaan akan menjadi
langka. Terlebih sayur-mayur merupakan barang cepat busuk. Maka, apabila
distribusi sayur-mayur terlambat dikhawatirkan sudah tidak segar lagi. Oleh
karena itu, perlulah suatu keadaan lalu lintas yang lancar tidak ada kemacetan
kalau segala distribusi barang bisa sampai ditujuan dengan tepat sesuai target.
Tidak
hanya itu, harga BBM yang murah justru banyak dinikmati oleh kalangan menengah
ke atas yang memiliki mobil dan kendaraan lainnya. Kalangan ini yang mampu,
seharusnya tidak membeli BBM yang hanya untuk kalagan menengah ke bawah.
Golongan yang mampu membeli pertamax memilki pola pikir yang buruk. Bagi
mereka, ketika ada harga yang lebih murah, mengapa harus membeli yang mahal?.
Hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan. Orang-orang menengah ke bawah
harus menanggung rugi dengan keadaan seperti itu. Oleh karena itu, perlulah
harga premium dinaikkan agar masyarakat menengah ke atas tidak berbuat
seenaknya sendiri demi keuntungan mereka semata. Untuk golongan menegah ke
bawah nantinya ada program-program khusus
dari pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Melengkapi pernyataan di atas, menurut
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta pengurangan subsidi BBM
dilakukan untuk memberikan perlindungan
bagi masyarakat. Beliau mengatakan bahwa sekitar 70% pengguna BBM
bersubsidi adalah dari kalangan menengah ke atas. Jadi, keputusan untuk
menaikkan harga BBM sudah menjadi langkah yang tepat. Bila tak dilakukan, maka
pemerintah akan kehabisan dana APBN untuk masyarakat mampu.
Jika BBM tidak dinaikkan, maka akan mengancam APBN
negara yang semakin menjadi beban sehingga pembangunan berkurang. Menurut ketua
fraksi partai demokrat Jafar Hafsah mengatakan, kenaikan BBM
bersubsidi sudah tidak bisa dihindari
lantaran harga minyak dunia sudah di atas 115 dollar AS per barrel.
Padahal, kata dia, asumsi harga minyak di APBN 2012 hanya 90 dollar AS per
barrel.
Terlepas
dari pro dan kontra di atas, ada pernyataan menarik dari pemerintah terkait
kenaikan harga BBM. Sebagai dampak kenaikan harga BBM yang tidak diinginkan
oleh kalangan menengah ke bawah, pemerintah sudah menyiapkan rencana paket
kompensasi. Paket kompensasi ini akan benar-benar diberikan jika harga BBM
memang naik karena masih menunggu pertimbangan. Kompensasi ini dalam anggaran
dananya untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah sudah tersedia dan disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Paket kompensasi yang akan diberikan oleh
pemerintah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
1.
Pemerintah akan memberikan beras
miskin untuk masyarakat miskin. Stok beras saat ini tersedia sekitar 2,4 juta
ton. Jumlah tersebut masih sesuai dengan yang ada di anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) 2013. Pemberian raskin ini akan dibagikan ke
daerah-daerah sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh pemerintah. Nantinya
masyarakat akan mendapatkan beras dengan harga yang murah. Pemerintah juga akan
memberikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Bantuan ini akan
diberikan melalui kantor pos.
2.
Pemberian bantuan siswa miskin
(BSM) kepada 15,5 juta siswa. Pemberian
BSM ini didasarkan pada data basis data terpadu yang telah tersedia yang didapat dari dinas pendidikan untuk mengirimkan rekap
penerima bantuan siswa miskin sesuai dengan jadwal.
3.
Program Keluarga Harapan (PKH)
yang ditujukan kepada masyarakat yang sangat miskin dan masih memiliki
tanggungan anak sekolah. Kompensasi ini sudah dijalankan dan akan diberikan
sampai bulan ke-16. Program ini berupa pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga
Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah
diterapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Tidak
hanya itu, untuk menunjang kompensasi yang diberikan oleh pemerintah sebagai
akibat dari kenaikan harga BBM, pemerintah berencana membuat satu kartu. Dengan
sistem kartu ini tidak akan terjadi penyimpangan yang besar akibat kenaikan
harga BBM. Menurut Hatta, karru tersebut bisa digunakan untuk mencairkan
beberapa program kompensasi sosial akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Kemudian,
dalam pelaksanaan kompensasi ini akan menyangkut hubungan pemerintah pusat dan
daerah di mana pusat akan memberikan otonomi untuk memberikan paket kompensasi.
Pemerintah pusat berharap kepada pemerintah daerah untuk tidak menggunakan
kompensasi ini secara sewenang-wenang, kompensasi ini harus benar-benar
tersalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Untuk semua paket-paket kompensasi tersebut, pemerintah meminta
agar data yang dipakai adalah Basis Data Terpadu sehingga semua data bersumber
pada satu hulu. Dengan program yang baik dan sasaran yang tepat, maka manfaat
akhir dan implementasi pemberian kompensasi bisa maksimal.
Pemerintah juga tengah menyiapkan
kartu tunggal untuk berbagai program perlindungan sosial, dan program
kesejahteraan sosial masyarakat. Program ini termasuk juga sebagai
salah satu langkah nyata pemerintah menanggulangi kemiskinan. Sehingga tidak
hanya disebabkan oleh kenaikan harga BBM.
Selain
program-program penanggulangan kemiskinan secara nasional, daerah juga didorong
untuk membuat program-program penanggulangan kemiskinan daerah untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera. Hal ini dikarenakan, daerahlah yang lebih mengetahui
kondisi masyarakat yang sesungguhnya. Sehingga nantinya akan tercipta suatu
program yang tepat guna berdasarkan keadaan daerah masing-masing.
Terlepas
dari semua itu, kita semua pasti sangat menunggu kepastian pasti apakah harga
BBM akan dinaikkan atau tidak. Bagi masyarakat yang sekiranya mampu secara
finansial tidak mempersalahkan kenaikan harga BBm. Hal itu akan berbeda jika
kita berbicara masyarakat miskin. Masyarakat miskin akan menjadi kesulitan
untuk mendapatkan semua kebutuhan yang harus dipenuhi. Harga barang-barang akan
naik seiring dengan kenaikan harga BBM. Ini juga merupakan dampak dari inflasi
yang pasti akan naik pula sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.
Apabila
harga BBM memang naik, maka paket kompensasi harus benar-benar dijalankan
sesuai dengan rencana untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM pada
masyarakat miskin. Meskipun nanti keputusan harga BBM tidak jadi naik, maka
paket kompensasi sebaiknya bisa dijalankan pula. Hal tersebut bisa mengurangi
angka kemiskinan di Indonesia. Jika kemiskinan di Indonesia berhasil diatasi
dan masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai penopang kelanjutan
hidupnya, maka hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 (Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
bisa tercapai.