Era globalisasi saat ini sangat
membuka peluang untuk terbukanya pasar bebas lintas negara yang bisa saling
mengisi kebutuhan di dalam negeri baik berupa infrastruktur maupun
suprastruktur. Selain itu, globalisasi sekarang ini sudah pesat kemajuan
teknologi dan transportasi yang semakin mudah untuk diakses sehingga akan
membuat batas-negara menjadi semu. Kemudahan akses tersebutlah yang nantinya
akan menyebabkan meningkatnya mobilisasi barang dan manusia antarnegera ke
negara lain. Secara khusus mobilisasi manusia kita sebut sebagai penyelundupan
manusia. Penyelundupan manusia ini sudah banyak terjadi di banyak negara seperti
Australia, Eropa, Amerika, termasuk Indonesia.
Penyelundupan manusia merupakan
kejahatan karena jelas melanggar ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Kasus
tersebut juga merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia yang mana
perlakuan terhadap imigran sangat tidak manusiawi yang biasanya diangkut dengan
perahu atau kapal kecil yang penuh dan sesak. Kasus tersebut disebabkan oleh
faktor ekonomi. Hal ini juga dikarenakan oleh negara asal imigran tidak
terdapat banyak lapangan pekerjaan dan upah kerja yang minim. Selain faktor
ekonomi, faktor keamanan juga menjadi pemicu kasus penyelundupan manusia. Negara
asal imigran banyak terjadi konflik yang berkepanjangan sehingga menyebabkan
terjadi kemiskinan dan dampaknya pengangguran menjadi sangat banyak. Kemudian, faktor
negara asal yang memiliki jaminan hidup yang lebih baik juga merupakan penyebab
maraknya kasus penyelundupan manusia.
Kasus penyelundupan manusia membawa
banyak dampak negatif. Dilihat dari perspektif sosial bahwa kasus tersebut
membuat resah negara asal imigran. Hal tersebut bisa dilihat dari kemampuan
menyejahterakan warganya yang masih kurang. Selain itu, kemiskinan yang semakin
meningkat juga merupakan pendorong warga harus melakukan imigrasi. Penyelundupan
manusia merupakan pelanggaran HAM. Maka dari itu, kasus penyelundupan manusia
harus ditangani dengan tegas dan tepat agar tidak membawa dampak yang negatif
bagi negara asal maupun negara tujuan. ada 3 hal mengatasi kasusu ini, yaitu
(1) melakukan peningkatan penegakan hukum dan undang-undang untuk membatasi
ruang gerak agen penyelundup. (2) meningkatkan perekonomian dan keamanan
negara. (3) Dibutuhkan kerjasama dan komitmen
yang kuat antar negara dan instansi terkait guna memaksimalkan penanganan people
smuggling dan meredam angka para imigran gelap yang terus meningkat.