Semangat Senyum Syukur | Everything in this world are good for us |

Sabtu, 06 Juli 2013

Urgensi Empat Pilar Kebangsaan dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional

Pendahuluan

Adalah fakta yang harus diakui bahwa sejak masyarakat Indonesia menikmati kebebasan berdemokrasi pasca tumbangnya rezim Orde Baru 1998, nyaris tidak ada diskusi—apalagi sosialisasi intensif—mengenai empat pilar kebangsaan. Kalau pun ada, sifatnya sangat insidentil dan lebih menonjolkan salah satu dari keempatnya saja. Akibatnya, pemahaman yang dihasilkan pun cenderuing parsial dan partikularistik. Tidak utuh dan menyeluruh. Padahal idealnya keempat pilar tersebut dipahami secara komprehensip, supaya segenap penduduk Indonesia bisa menerapkannya secara elegan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesadaran akan posisi strategis keempat pilar tersebut baru mengkristal sekitar dua tahun terakhir di kalangan elit politik dan kaum cerdik cendikia. Tepatnya ketika mereka mendapati realitas masyaralat Indonesia yang tak kunjung beranjak dari kubangan dilema. Beragam persoalan di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya seolah tidak pernah bosan menghantam dan mengikis persatuan nasional. Yang lebih memprihatinkan lagi, konflik horizontal dan vertikal masih saja meletup dan menghadirkan awan hitam bagi kemanusiaan. SARA dan perebutan kepentingan selalu dijadikan sebagai kambing hitam. Padahal jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada 28 Oktober 1928, delegasi pemuda dari beragam suku sudah berhasil meredam egoisme primordial mereka, untuk kemudian mengusung semangat kebangsaan yang lebih tinggi.
 
Kenyataan ini mungkin cukup untuk dijadikan pijakan guna merefleksikan urgensi empat pilar kebangsaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta Bhineka Tunggal Ika adalah khazanah tak ternilai warisan para pendiri bangsa. Sebuah formula yang sudah teruji dan terbukti ampuh mewadahi segenap kepentingan, visi, misi, serta cita-cita luhur di balik proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Sejak disepakati sebagai dasar negara sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, semua komponen bangsa harus menginsyafi bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa. Pancasila merupakan konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, nilai dasar yang bulat, utuh, dan mendasar mengenai eksistensi dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan pancasila sempat mengalami pasang surut dalam sejarah perpolitikan bangsa. Sejak dirumuskan pada tahun 1945 sampai saat ini pun, resistensi terhadap pancasila menjadi fenomena yang tidak sulit untuk ditemui. Namun dalam konteks kekinian, memperdebatkan status pancasila sama saja dengan membuang-buang energi untuk sesuatu yang tidak berguna. Karena selain sudah disepakati secara aklamatif oleh para pendiri bangsa, proses kelahiran pancasila juga melalui proses perenungan yang panjang. Digali dari nilai, norma, serta realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk. Oleh sebab itu, wajar jika pancasila memiliki kekuatan untuk mengakomodir semua cita dan impian masyarakat Indonesia menjadi bangsa yang unggul.

Dengan kedudukan dan kekuatan yang dimiliki, adalah sebuah keharusan bagi segenap masyarakat untuk menjadikan pancasila sebagai waf of life (cara hidup). Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman sekaligus dasar dari setiap aktivitas keseharian. Sehingga, semua tingkah laku, sikap, dan perbuatan manusia Indonesia berada di bawah kerangka, selaras dengan semangat, sekaligus merupakan cerminan dari pancasila.

Semangat yang terdapat dalam pancasila secara sederhana bisa dipetakan sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang Mahaesa : Religiusitas
Suatu landasan yang memberikan pedoman mengenai cara membangun realsi vertikal yang harmonis dengan Tuhan sebagai realitas absolut.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab : Humanitas
Suatu landasan yang membingkai cara menjalin relasi horizontal yang indah antara sesama manusia, di mana setiap insan diposisikan setara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

3. Persatuan Indonesia : Nasionalisme
Suatu landasan yang mengukuhkan keberadaan setiap insan di bumi persada sebagai suatu komunitas yang disebut bangsa. Landasan inilah yang berfungsi sebagai pijakan untuk meneguhkan loyalitas masyarakat terhadap bangsanya.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan : Soverenitas
Suatu landasan untuk membangun sistem demokrasi, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sosialisme
Suatu tujuan ideal nan luhur yang ingin dicapai di balik pendirian NKRI

UUD 1945 Sebagai Kontrak Hukum Tertinggi
Berbeda dengan pancasila yang tak mengalami perubahan sama sekali sejak dikukuhkan sebagai ideologi negara, UUD 1945 dinamis. Terhitung sejak 1945, bangsa Indonesia sudah 8 jali melakukan perubahan terhadap undang-undang. [1] UUD 1945. [2] Konstitusi RIS 1949. [3] UUDS 1950. [4] UUD 1945 versi Dekrit 5 Juli 1959. [5] Amandemen pertama UUD 1945 tahun 1999. [6] Amandemen kedua tahun 2000 [7] Amandemen ketiga tahun 2001 [8] Amandemen keempat pada tahun 2002. Saat ini sedang menguat dan mencuat amandemen kelima yang bertujuan mengefektifkan sistem parlemen dua kamar (bicameral parliament).
Terlepas dari dinamika yang mewarnai perjalanan UUD 1945, hal penting yang harus disadari adalah kedudukannya sebagai traktat hukum tertinggi dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Ia merupakan sumber hukum yang harus dijadikan sebagai referensi utama dalam setiap kerangka hukum. Baik di bidang politik, ekonomi dan sosial.

Dengan kedudukan ini, UUD 1945 harus menjadi acuan primer dalam hukum yang mengatur tentang dinamikan kekuasaan, hubungan antara cabang-cabang kekuasaan, hubungan antara negara dengan masyarakat, serta hubungan antara sesama masyarakat. Singkatnya, UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam merumuskan setiap kebijakan formal di segala bidang.

Di samping itu, UUD 45 juga harus dijadikan sebagai tolok ukur primer dalam menilai konstitusionalitas semua fenomena serta produk hukum di Indonesia. Posisi ini memang mengesankan UUD 45 menempati posisi yang lebih sakral dibanding hukum-hukum primordial yang dianut masyarakat. Baik itu hukum agama maupun hukum adat. Namun sebagai kontrak sosial yang berfungsi mempersatukan semua komponen bangsa yang beragam, kesan tersebut harus dipandang positif serta diajadikan sebagai pemicu untuk merajut kebersamaan dalam kesetaraan.
NKRI Sebagai Negara Nation State

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat heterogen, NKRI sebagai nastion state (negara kebangsaan) harus diyakini sebagai sistem terbaik. Dalam sistem negara kesatuan, wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Dengan demikian, kedaulatan negara bersifat tunggal dan tidak terbagi.

Bentuk negara kesatuan ini sejatinya memiliki nasib yang sama dengan kedua pilar kebangsaan yang sudah diuraikan sebelumnya. Sempat mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarah. Setelah ditetapkan oleh para pendiri bangsa pada tahun 1945, Indonesia sempat beralih menganut sistem negara federal pasca Konferensi Meja Bundar di Belanda pada tahun 1949. Syukurlah, penerapan sistem tersebut hanya berjalan singkat, sekitar tujuh bulan. Setelah itu, Indonesia kembali menganut sistem negara kesatuan.

Selain berfungsi sebagai benteng kokoh yang melindungi negara dari ancaman disintegrasi, sistem negara kesatuan juga efektif meredam godaan yang potensial menjangkiti elit-elit masyarakat daerah untuk memisahkan diri dari Indonesia. Oleh sebab itu, adalah sebuah ironi ketika pada masa-masa awal reformasi, ada sejumlah kalangan yang menggulirkan gagasan supaya Indonesia menganut sistem federasi. Alasan mereka adalah, supaya setiap daerah memiliki kebebasan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya. Mereka seolah lupa bahwa sistem federasi hampir saja membuat negara ini pecah berkeping-keping di awal kemerdekaannya.
 
Bhineka Tunggal Ika Sebagai Jati Diri
Pilar kebangsaan keempat yang tertuang dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika sejatinya merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karangan Empu Tantular. Semboyan tersebut menjadi populer setelah menjadi bagian dari sumpah Palapa yang diikrarkan Mahapatih kejaraan Majapahit, Gajah Mada.
 
Rwāneka dhātu winuwus wara Buddha Wiśwa,
bhinnêki rakwa ring apan kěna parwanosěn,
mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
bhinnêka tunggal ika tan hana dharmma mangrwa
Konon dikatakan bahwa Wujud Buddha dan Siwa itu berbeda.
Mereka memang berbeda, tapi bagaimana kita mengenali perbedaannya dalam selintas pandang?

Kebenaran yang diajarkan Buddha dan Siwa itu sesungguhnya satu jua.
Mereka memang berbeda, namun hakikatnya sama. Tidak ada kebenaran yang mendua.
Terlepas dari keberhasilan Gajah Mada mewujudkan sumpah palapanya tersebut, makna penting yang harus diresapi adalah, jauh sebelum Indonesia menjadi negara bangsa yang besar seperti saat ini, keragaman suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) sudah ada sejak zaman dahulu. Ini merupakan anugerah luar biasa dari Tuhan Yang Mahakuasa yang harus disyukuri, bukan musibah yang harus disesali. Perbedaan tersebut harus dikelola dengan baik dan dicarikan titik temunya.

Tingginya pruralitas masyarakat Indonesia yang tersebar di atas ribuan pulau adalah kekayaan yang tak ternilai. Ibarat motif indah penghias hamparan permadani nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Di atasnya tersimpan sejuta potensi yang menanti untuk dieksploitasi. Oleh sebab itu, segenap masyarakat Indonesia harus menyadari makna luhur yang tersimpan di balik semboyan Bhineka Tunggal Ika: antara lain:

a. Inklusif dalam kesetaraan
Seluruh penduduk Indonesia harus menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari mayarakat yang lebih luas. Oleh sebab itu, setiap insan harus melihat dirinya—baik sebagai pribadi, anggota etnis tertentu, ataupun penganut agama tertentu—setara dengan orang lain. Sehingga, ia tidak memiliki alasan untuk bersikap egois dengan menganggap diri, etnis, atau agamanya lebih baik dari etnis dan agama orang lain. Pandangan ini akan melahirkan kesadaran primordial bahwa setiap anak bangsa—apa pun suku dan agamanya—memiliki peran mereka yang masing-masing yang tidak bisa diabaikan, dan bermakna bagi kehidupan bersama.

b. Toleran dalam perbedaan
Setiap penduduk Indonesia harus memandang bahwa perbedaan tradisi, bahasa, dan adat-istiadat antara satu etnis dengan etnis lain sebagai, antara satu agama dengan agama lain, sebagai aset bangsa yang harus dihargai dan dilestarikan. Pandangan semacam ini akan menumbuhkan rasa saling menghormati, menyuburkan semangat kerukunan, serta menyuburkan jiwa toleransi dalam diri setiap individu.

c. Pruralistik dalam kebersamaan
Semua masyarakat Indonesia harus menginsyafi bahwa perbedaan yang ada di antara mereka sudah lebur dalam semangat kebangsaan, sehingga tidak lagi menjadi halangan untuk menjalin kebersamaan demi meraih cita-cita bersama. Semangat ini akan mengantarkan penduduk Indonesia pada kesadaran untuk menggunakan musyawarah sebagai mekanisme untuk mencapai kemufakatan dalam menentukan masa depan. Mengikis terminologi minoritas-mayoritas, untuk selanjutnya berjalan beriringan dan bergandeng tangan untuk mewujudkan bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera.
 
Kesimpulan
Sungguh sebuah ironi yang memilukan sekaligus memalukan ketika melihat kondisi mutakhir Indonesia. Menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menikmati lezatnya kue kemerdekaan, mendapatkan kesempatan terdepan untuk mewujdukan mimpi menjadi bangsa yang maju, serta memiliki potensi yang paling melimpah, ternyata jauh panggang dari api. Saat ini, Indonesia menjadi negeri yang paling babak belum di antara tetangganya sesama negara ASEAN. Yang lebih mengejutkan, hasil survei Fund For Peace (FFP) yang dirilis di Washington DC pada 16 Juni 2012, Indonesia menduduki peringkat ke-63 dari 178 negara, lebih buruk satu peringkat dari tahun sebelumnya di posisi 64.

Kondisi ini tidak terjadi begitu saja tanpa penyebab yang bersifat radikal dan fundamental. Agar kondisi ini tidak semakin parah, maka tidak ada jalan lagi bagi masyarakat Indonesia, kecuali menggali, merefleksikan, serta mengaplikasikan dengan serius nilai-nilai luhur yang tercermin dari empat pilar kebangsaan. Jika semua muatan positif dalam keempat pilar tersebut berhasil dijiwai dan diejawantahkan, berarti Indonesia sudah berada di jalan yang tepat untuk mengembalikan kejayaan masa lalunya.[]

* Disampaikan pada Pelatihan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh DPP GMPTQN dan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI, Hotel Permata Indah, 10 Juli 2012 di Jakarta.
http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2013/06/137143588877178501.jpg

Urgensi Empat Pilar Kebangsaan dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sukur Riswanto