Sosialisasi Uang Kuliah Tunggal UB
Universitas Brawijaya (UB)
menyelenggarakan sosialisasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), Jumat (26/4), di Ruang
Sidang Lantai delapan Gedung Rektorat. Sosialisasi ini dipimpin oleh Pembantu
Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ir. H.R.B. Ainurrasyid, MS., Kepala Biro
Administrasi Keuangan dan Perencanaan Imam Safi'I, SE., MM., dan Pembantu Dekan
II Fakultas Teknik UB Dr. Ir. Pitoyo Tri Juwana, MT. Kegiatan ini dihadiri oleh
para dekan, PD 2, dan PD 3 seluruh fakultas serta perwakilan mahasiswa dari EM,
BEM, dan DPM.
Dijelaskan Pitoyo, dasar
pemberlakuan UKT adalah Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 97/E/KU/2013
Tanggal 5 Februari 2013 tentang UKT yang intinya adalah menghapus uang
pangkal/SPFP bagi MABA program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014, serta
menetapkan dan melaksanakan tarif UKT bagi mahasiswa baru program S1 reguler
mulai tahun akademik 2013/2014.
"Prinsip dasar penentuan
tarif UKT adalah merupakan peleburan semua tarif atau komponen biaya yang
diberlakukan pada mahasiswa mulai masuk sebagai MABA sampai wisuda dan dibagi
rata dalam 8 semester," papar Pitoyo. Hal tersebut diasumsikan mahasiswa
selesai studi dalam 4 tahun atau 8 semester.
Komponen tarif yang selama ini
berlaku di UB dan dilebur menjadi tarif UKT meliputi komponen biaya sekali
bayar seperti SPFP (uang gedung), ORDIK/ORMAWA, Tes Bahasa Inggris, Tes
kesehatan, Perpus, Layanan TI, Jaket Almamater, dan Wisuda, serta komponen
biaya yang dibayar tiap semester yaitu SPP, DBP, dan IOM.
"Adapun dampak pemberlakuan
UKT bagi MABA adalah lebih ringannya beban biaya yang dibayarkan pada awal
masuk kuliah, karena SPFP, ORDIK/ORMAWA dan sebagainya dibayar dalam delapan
semester," jelasnya.
"Mahasiswa UB dengan tarif
UKT tidak dikenakan biaya apapun selama menjadi mahasiswa UB kecuali UKT yang
dibayar tiap semester tersebut," tutur PR III.
Pembayaran UKT saat pendaftaran
ulang MABA dibayarkan setahun sekaligus (2 semester), kemudian mulai semester
III dibayarkan tiap semester sampai lulus.
Dijelaskan Pitoyo, berdasarkan
data potensi ekonomi orang tua mahasiswa, maka komposisi sebaran mahasiswa UB
berdasarkan kategori UKT adalah sebagai berikut. Kategori I sekitar 10-20
persen, kategori II sekitar 20-30 persen, kategori III sekitar 20-30 persen,
kategori IV sekitar 10-20 persen, dan kategori V sekitar 10 persen.
Di akhir acara PR III
mengatakan, para mahasiswa dapat memberi kritisi atau masukan berkenaan dengan
UKT. "Kami sangat terbuka, kritisi atau masukan dapat disampaikan langsung
kepada dekan atau PD 2 di masing-masing fakultas," pungkasnya.
[irene]